Pak Dosen di Kubangan Korupsi

Beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh berhasil mengungkap satu skandal korupsi di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dalam proyek pelatihan guru mata pelajaran tingkat SMP/Mts se-Aceh tahun 2007. Informasi dari Kejati menyebutkan, kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 8,44 miliar tersebut dilaksanakan oleh Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry, Banda Aceh.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,59 miliar ini telah ditingkatkan ke penyidikan dan sebanyak lima orang bakal dijadikan tersangka. Sebab kelima orang tersebut dinilai sangat bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka adalah dua orang petinggi BRR dan tiga orang lainnya pengurus Yayasan Tarbiyah Ar-Raniry.
Menyebut Yayasan Tarbiyah Ar Raniry, otomatis membawa sejumlah oknum pengurus yayasan tersebut yang nota bene juga bekerja sebagai dosen (pendidik) ke wilayah hitam, penyelewengan uang negara. Meski hingga saat ini pihak Kejati masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut, namun kejadian ini membawa kabar buruk bagi lingkungan IAIN sebagai sebuah lembaga pencetak kader pendidik bangsa. Banyak mahasiswa bertanya-tanya, apa gerangan yang terjadi dengan pak dosen yang dalam beberapa hari lalu namanya nampang di koran, sebagai target yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan dana pelatihan untuk guru yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Banda Aceh.
Kasus yang menggegerkan dunia kampus ini juga disebut-sebut bakal menyeret sebuah yayasan yang dikelola oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsyiah yang juga melaksanakan proyek serupa. Beberapa waktu lalu Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mempertanyakan lanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pelatihan guru mata pelajaran senilai Rp 15,6 miliar di Yayasan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsyiah, Banda Aceh.
Atas kenyataan yang ada, kita akan berkerut kening, ternyata dugaan tindak penyalahgunaan uang negara, korupsi, juga mulai merambah dunia kampus. Kasus ini memang sedang dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, tetapi kabar kadung tersiar, berita itu sudah merambah ranah terkecil di dua lingkup perguruan tinggi terbesar di Aceh. Mahasiswa di dua perguruan itu juga mulai sering berbisik, "Apa benar dosen kita bakal jadi tersangka kasus korupsi". Jika jawabanya iya dan terbukti melanggar aturan, maka potret buram dunia pendidik di kampus mulai terekam.
Ada pepatah yang intinya mengatakan, jika guru sudah kencing berdiri, lalu apa jadinya murid dikemudian hari? pas dengan kondisi ini, jika berbagai kasus dugaan korupsi mulai melibatkan sejumlah dosen, bagaimana juga harga diri dosen di mata mahasiswa, bagaimana pula seorang mahasiswa bisa menghargai pak dosen sebagai pintu ilmu pengetahuan, jika tindakkanya saja bisa disebut tidak 'wajar' dilakukan seorang dosen.
Tetapi, untuk dua kasus di atas, kita masih harus berhusnudzan (berprasangka baik-red) mudah-mudah saja, pak dosen tidak terlibat dalam kubangan lumpur hitam, penyalahgunaan uang negara. Proses hukum sedang berjalan dan pengusutan terus berlanjut, untuk itu sepatutnya kita simak saja dan dengarkan apa kata Pak Jaksa soal indikasi dugaan korupsi dana untuk pelatihan guru SMP/Mts tersebut. Berita kemarin anggaplah peringatan dini dan pelajaran bagi kita, bahwa siapa saja, apapun dia jabatan dan pekerjaannya, jika terlibat dalam tindak pidana korupsi, maka terpaksalah harus berurusan dengan hukum negara.//
Berita terkait klik : http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=39138&rubrik=1&kategori=2&topik=43

Post a Comment

Previous Post Next Post