Demokrasi Setengah Hati

Ribut soal pemakaian bendera GAM sebagai lambang partai lokal yang menjadi wadah aspirasi politik para mantan kombatan memunculkan sekelumit persoalan baru terkait pengaturan parlok di Aceh. Di saat para politikus dan pengamat di Jakarta ramai membahas soal Partai GAM, di Aceh sendiri terungkap bahwa Departemen Hukum dan HAM Aceh hingga saat ini ternyata masih belum menerima atau mengetahui jadwal pendaftaran dan petunjuk pelaksanaan pendirian partai lokal dari Departemen Hukum dan HAM Pusat.
Dalam acara Sosialisasi Hasil Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tingkat Nasional di Dephuk HAM Aceh, Rabu (11/7) lalu, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Aceh, T Darwin SH, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memprosesnya pendaftaran partai lokal karena jadwal pendafataran dan juklaknya dari departemen pusat masih belum diterima Depkum HAM Aceh.
Kenyataan ini adalah ironi ditengah gegap gempitanya kampanye demokrasi di Aceh. MoU Helsinki sebagai payung tegaknya demokrasi di Aceh dengan jelas mengamanahkan agar rakyat Aceh dapat menjalankan hak-haknya dalam berdemokrasi, rupanya tidak dibarengi dengan sistem yang mendukung untuk implementasi total demokrasi di Tanah Rencong.
Jika pemerintah pusat tidak dengan tegas mengatur tata cara pendaftran partai lokal di Aceh, maka akan menjadi preseden buruk terhadap citra Jakarta. Proses perdamaian di Aceh dilihat oleh seluruh mata di penjuru dunia. Tentunya, kedua belah pihak--GAM dan RI--telah bersepakat penuh untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki dengan arif dan bijak. Para mantan kombatan telah setuju berdemokrasi untuk bersama membangun Aceh yang lebih bermartabat dalam bingakai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ke depan masih banyak cikal bakal partai lokal yang siap dideklarasikan. Ada banyak wadah aspirasi politik yang akan dibangun masyarakat Aceh sebagai bentuk partisipasi dalam berdemokrasi di Indonesia. Jika hingga saat ini pihak berwenang yang mengakomodasi keberadaan partai lokal di Aceh--Depkum HAM-- belum menyiapkan segala bentuk tata tertib, aturan, prosedur dan sebagainya untuk kelahiran sejumlah partai lokal, maka dengan sangat mudah tuduhan miring akan dialamatkan kepada pemerintah. Pemerintah akan dinilai masih setengah hati melepas Aceh yang masih bagian dari NKRI untuk bisa dewasa dalam berdemokrasi membangun daerahnya. Jadi, jangan biarkan kran demokrasi di Aceh tersumbat atau sengaja disumbat.

Post a Comment

Previous Post Next Post